BANGUNAN GEDUNG

    BANGUNAN GEDUNG


Bangunan gedung adalah struktur buatan yang terdiri atas dingding dan atap yang didirikan  secara permanen di suatu tempat. bangunan juga bisa di sebut dengan rumah dan gedung  sebagai sarana pesarana kehidupan manusia infrastruktur dalam kebudaya'andalam membangun kehidupannya.

bangunan memiliki beragam bentuk,ukuran,dan fungsi, serta disebabkan oleh beberapa faktor,seperti bahan bangunan,kondisi cuaca, harga,kondisi tanah, dan estetik.

Bangunan juga mempunyai beberapa fungsi bagi kehidupan manusia,terutama untuk berlindung dari cuaca,ke'amanan, tempat tinggal, privasi, tempat menyimpan barang, dan untuk bekerja,bangunan juga untuk pemberi rasa aman dan nyaman untuk penghuninya.
Adapun ilmu yang berkaitan dengan pengetahuan gedung bangunan, arsitektur, teknik sipil, perawatan bangunan, pendetail, bahkan pengguna'an trigometri dalam matematika, juga berkaitan dengan bangunan yang di duga digunakan pada masa mesir kuno dalam bangunan piramida.

Sejak ditemukannya lukisan-lukisan di dalam dingding gua, sejak itulah manusia menjadikan bangunan sebagai objekkanvas dalam mengekspresikan suatu keindahan, faktor keindahan juga menjadi poin pentingdalam pendirian suatu bangunan.



Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau juga didalam tanah atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan kegiatan, baik untuk hunianmaupun tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, atou juga kegiatan sosial, mapun budaya, maupun kegiatan khusus dan yang lainnya.

Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara telekomunikasi, menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam.

Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun kelupa hitung dulu dengan ilmu teknik sipilnnya supaya rumah memenuhi syarat syarat kekokohan bangunan .

Bangunan Darurat  adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun ini juga sama semua bangunan pasti ada hitungannya tengtang kekuatannya maupun segi dari segi kolom, balok maupun yang lainnya seperti sloof dan pondasi dan di alirkan ke tanah haruslah kuat.

Kapling atou Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan,
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.

Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan,

Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan,

Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;

Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, dimana  bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan, Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu,

Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB,
Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;

Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ,Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.

Sumber : inpirasidesainarc

Belum ada Komentar untuk "BANGUNAN GEDUNG"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel